Penyelenggara PKTBT Latsar CPNS dilakukan oleh Instansi pemerintah asal peserta Latsar CPNS yang dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan sumberdaya manusia/kepegawaian dan dapat bekerjasama dengan Lembaga penyelenggara pelatihan Terakreditasi atau Lembaga pelatihan yang dijamin mutunya oleh Lembaga pelatihan terakreditasi