Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik dan Dokumen Kedinasan, Pemprov Kepri Gelar PKBI bagi 280 ASN

12 Agustus 2026, 11:33 WIB 124 kali dibaca
Kategori : Kegiatan

TANJUNGPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau resmi menggelar kegiatan Pelaksanaan Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI) bagi 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri. Kegiatan ini berlangsung sejak 2 Juni hingga 23 Juli 2026.

Gubernur Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau, Herry Andrianto, S.E., M.M., membuka secara resmi agenda ini. Pelaksanaan PKBI merupakan langkah nyata tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang telah ditandatangani pada 28 Januari 2026 lalu.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kepulauan Riau, Any Lindawaty, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mendasar untuk mengasah dan meningkatkan kemahiran tata bahasa para pegawai.

"Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kemahiran berbahasa Indonesia para pegawai di lingkungan Pemprov Kepri, terutama dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan sesuai kaidah, baik saat memberikan pelayanan publik maupun dalam menyusun dokumen kedinasan," ujar Any Lindawaty.

Any juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Titik Wijanarti, S.S., M.A., atas kemitraan erat yang terjalin selama proses kegiatan. Komitmen dan dukungan sinergis dari Kantor Bahasa dinilai menjadi kunci tercapainya target pembinaan kebahasaan ini secara optimal.

Metodologi Pelaksanaan

Untuk memaksimalisasi proses pembelajaran, sebanyak 280 peserta ASN dari berbagai Perangkat Daerah (PD) dibagi ke dalam 7 kelas (Kelas A s.d. G). Pelatihan dijalankan secara terstruktur melalui tiga tahapan utama:

  1. Kelas Luring (Tatap Muka): Penyampaian materi secara langsung oleh fasilitator.

  2. Pendampingan Digital: Fasilitasi dan konsultasi kebahasaan berkelanjutan melalui grup WhatsApp.

  3. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif: Evaluasi standar kemahiran berbahasa peserta di akhir program.

Melalui program ini, Pemprov Kepri berharap seluruh ASN dapat menerapkan standar kebahasaan yang tertib dan profesional dalam setiap tata kelola birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Editor: RIPKI ADISTI