SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik merupakan pedoman dalam melaksanakan proses identifikasi, pengumpulan, pengelompokan, verifikasi, penetapan, serta pemutakhiran informasi publik yang berada dalam penguasaan BPSDM Provinsi Kepulauan Riau. SOP ini menjadi acuan bagi unit kerja dalam memastikan informasi publik yang wajib tersedia dan diumumkan kepada masyarakat dapat dikelola secara tertib, akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dilakukan secara terkoordinasi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan unit kerja di lingkungan BPSDM Provinsi Kepulauan Riau.
Setiap unit kerja melakukan identifikasi dan menyampaikan informasi yang menjadi kewenangannya kepada PPID untuk dilakukan pengumpulan, pengelompokan, verifikasi, dan validasi. Informasi yang telah memenuhi ketentuan selanjutnya disusun dalam Daftar Informasi Publik untuk ditetapkan sesuai dengan kewenangan yang berlaku.