SOP Dokumentasi Informasi Publik merupakan pedoman bagi seluruh unit kerja dalam melakukan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendokumentasian informasi yang berada dalam penguasaan BPSDM Provinsi Kepulauan Riau. Dokumentasi informasi dilakukan untuk memastikan setiap informasi publik dapat dikelola dengan baik serta tersedia dan mudah ditemukan apabila dibutuhkan dalam rangka pelayanan informasi kepada masyarakat.
Informasi yang telah dikumpulkan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan, keakuratan, dan relevansinya. Dokumen kemudian diklasifikasikan dan disimpan secara sistematis, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun dokumen elektronik, dengan memperhatikan keamanan dan kemudahan dalam penelusuran informasi.